Beritanda1–Langkah Bakal Calon Bupati Solok Ir. H Iriadi Datuak Tumanggung di kancah Pilkada Kabupaten Solok 2020 tampaknya harus berhenti, menyusul keluarnya hasil tes kesehatan yang menjadi tahapan dalam Pilkada ini.
Perantau nagari Salayo kec. Kubung yang meniti karir sebagai birokrat di provinsi Sumatera Selatan ini, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala Daerah, berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter di RS M. Jamil Padang beberapa waktu lalu.
“Iya benar, bapak Iriadi dinyatakan TMS. Artinya dia tidak bisa melangkah ke tahapan berikutnya,” kata ketua KPU Kabupaten Solok Ir. Gadis M. M,Si kepada Beritanda1.com, Senin (14 September 2020).
Gadis menyebutkan, meski Iriadi dinyatakan TMS, namun belum menggugurkan Pasangan Calon yang diusung Partai Demokrat, PDI Perjuangan dan Hanura tersebut. “Untuk pasangannya dinyatakan Belum memenuhi syarat (BMS),” terangnya.
Ia menjelaskan, bagi bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan partai masih bisa melakukan penggantian kandidatnya sesuai batas waktu yang ditetapkan. “Yang bisa diganti hanya yang TMS saja. Pasangannya masih bisa lanjut tapi tentu kalau partai sudah mengganti yang TMS itu,”ucapnya.
Sementara untuk batas waktu penggantian, kata Gadis, KPU memberi tenggat waktu kepada partai pengusung hingga tanggal 16 September 2020. “Masih ada waktu bagi partei pengusung untuk melakukan penggantian hingga dua hari ke depan,” terang Gadis.
Gadis menegaskan, KPU tidak bisa menyampaikan secara rinci apa penyakit atau gangguan kesehatan yang menyebabkan bakal calon tersebut TMS karena hal tersebut menyangkut kode etik kedokteran yang melakukan pemeriksaan. “Ini terkait kode etik, yang jelas beliau (Iriadi) TMS untuk menjalankan tugas sebagai Bupati Solok nanti,” ujarnya.
Sementara Iriadi belum memberikan keterangan resmi terkait statusnya yang TMS. Agus Syahdeman, pasangan dari Iriadi saat dihubungi juga belum memberikan jawaban.
Reporter: Malin Marajo

Facebook Comments