
Beritanda1 – Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemeritah Kabupaten Solok, digelar bersamaan dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan penggunaan Sistim Aplikasi Tunjangan Kinerja (Situnkin) di ruang Solok nan Indah Arosuka, Rabu ( 3 Maret 2021).
Terhadap sosialisasi itu, Pelaksana Hasian (Plh) Bupati Solok Aswirman SE, MM menjelaskan, soal pemberian TPP sudah ditetapkan dengan beberapa kriteria penerimaan, yang meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat tugas, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya.
Disebutkan, platform penerimaan untuk TPP juga ada peningkatan dari tunjangan-tunjangan sebelumnya. “ Pemberian TPP sudah mendapatkan validasi dari mendagri melalui Sekjen Kemendagri,” jelasnya.
Terhadap itu, Plh Bupati Solok berharap, dengan adanya TPP, dapat memotivasi para ASN untuk meningkatkan kinerja di bidang masing-masing, serta lebih bertanggungjawab dan disiplin. “ Hasil kinerja kita akan terus dilakukan evaluasi untuk kedepannya,” papar Aswirman.

Dalam kegiatan ini, dihadiri Kepala BKPSDM Drs. Aliber Mulyadi serta pejabat BKN Kantor Regional XII Pekanbaru sebagai narasumber.
Sebelumnya, Kabid PKP BKPSDM, Sakar Soeib melaporkan, sosialisasikan Peraturan Bupati tentang TPP dan Bimtek SKP ini bertujuan untuk memberikan pemahaman ASN terkait dengan Perbup tentang TPP.
Kemudian meningkatkan pengetahuan dan keterampilan ASN dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan penggunaan sistem aplikasi tunjangan kinerja. “ Sosialisasi dan Bimtek ini dilaksanakan dua hari, tanggal 3 dan 4 Maret 2021 dan diikuti oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian serta Kasubbag Perencanaan dan Keuangan pada SKPD, serta pada kantor camat se Kab. Solok,” jelas Sakar.
Reporter: Ismardi/Wezi Rismanto