
Beritanda1 – Dihadapan Pimpinan Partai Politik, perwakilan calon perseorangan dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Limapuluh Kota, Ketua KPU setempat, Masnijon menjelaskan, tahapan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak tahun 2020 sudah dilanjutkan kembali sejak 25 Maret lalu, ditengah fase new normal Pandemi Covid-19.
“Tahapan Pilkada Serentak 2020 kembali dilanjutkan dengan tahapan verifikasi faktual Bakal Calon Perseorangan (Bapaslon) Perseorangan,” kata Masnijon.
Hal itu dijelaskan ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota ketika melakukan sosialisasikan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) di ruang pertemuan Shago Bungsu, Lubuak Batingkok, Sabtu (22 Agusutus 2020).
Dijelaskan, dua Bapaslon (Bakal Pasangan Calon) yang sebelumnya akan mengikuti Pilkada dari jalur perseorangan, yakni Maskar M Datuak Pobo-Masril dan Ferizal Ridwan-Nurkalis, sekarang hanya tinggal satu bakal pasangan calon saja yaitu, Ferizal Ridwan-Nurkhalis.
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, tahapan pendaftaran akan dimulai dengan pendaftaran paslon, 28 Agustus hingga 3 September 2020, dilanjutkan pendaftaran, verifikasi syarat pencalonan, pengumuman dokumen untuk bisa dinilai dan memperoleh tanggapan dari masyarakat.
“ Kemudian dilanjutkan dengan tanggapan masyarakat, pemeriksaan kesehatan, verifikasi syarat calon hingga penetapan paslon, 23 September dan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon ditanggal 24 September mendatang,” jelas Masnijon.
Dibagian lain, Komisioner KPU Divisi Teknis, Rina Fitri juga menyampaikan, sosialisasi pendaftaran.
“Pengumuman akan ditampilkan di website KPU, kemudian paslon juga harus mengikuti tes SWAB Covid-19 sebelum dilanjutkan tes Kesehatan,”terang Rina Fitri.

Pada kesempatan, Komisioner Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Ismet Aljannata menjelaskan, ada sejumlah kerawan pendaftaran untuk pasangan calon. Mulai dari verifikasi syarat yang bisa saja tidak dilakukan sesuai aturan, keterlembatan atau tidak diumumkanya dokumen pasangan calon dan tahapan lainnya.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota juga akan mengawasi kemungkinan terjadinya “ Mahar Politik”. Bawaslu, kata Ismet, akan melakukan pengawasan modus atau praktek transaksi mahar politik yang dilakukan oleh Paslon atau tim sukses kepada Parpol atau sebaliknya.
” Bawaslu bersama jajaran pengawas dapat mencari informasi dari berbagai sumber. Secara umum kita akan lakukan pengawasan pada setiap tajapan, “tegas Ismet Aljannata.
Komisioner Bawaslu sampai menegaskan itu, karena mahar politik dilarang oleh PKPU nomor 1 tahun 2020, persisnya pada pasal 88.
“Sanksinya jika terbukti, sangat berat. Sebab jika sudah diputuskan pengadilan terbukti memberi imbalan dalam proses pencalonan, paslon bisa dibatalkan, bahkan juga bisa dibatalkan setelah menjadi paslon terpilih,”terang Ismet.
Reporter: Diko Rahmad

Facebook Comments